BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

Kamis, 26 Januari 2012

Malaysia Tak Ada Kompensasi Delay

Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi terhadap penumpang yang mengalami delay atau keterlambatan penerbangan, seperti di Indonesia. Bahkan pihaknya sempat terkejut ketika mengetahui di Indonesia, penumpang harus mendapat kompensasi berupa uang bila pesawat mengalami delay.

"Di Malaysia tidak ada kompensasi yang diatur dalam peraturan. Setahu saya penumpang untuk di negara lain pun tidak diberlakukan aturan seperti ini," kata Nawawi, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, MASwings akan mempelajari pemberlakukan undang-undang baru ini sebelum pesawat MASwings masuk Tarakan untuk melayani penerbangan regular Tarakan-Tawau.  "Kita akan teliti secara mendalam," ujarnya.

Untuk diketahui, pemberian kompensasi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai berlaku 1 Januari 2012. Dalam Pasal 10 Permenhub itu disebutkan maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.

Nawawi menjelaskan, dalam perjanjian BIMP (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina) Niaga, ada porsi-porsi yang memang harus diikuti oleh keempat negara anggota, yaitu Brunei Darusallam, Indonesia, Malaysia dan Filipina. Namun demikian, juga ada kelonggaran yang diberikan kepada anggota dalam perjanjian BIMP Niaga.

"Saya rasa kompensasi itu juga harus melihat situasional kondisi, jika karena cuaca tentu Tuhan yang menentukan," ungkapnya. Namun demikian, pihaknya akan membahas hal ini ke tingkat yang lebih tinggi di tingkat BIMP yang akan dilangsungkan bulan ini di Manila, Filipina.

Soal ontime performance, orang nomor satu di maskapai penerbangan MASwings ini meyakinkan untuk saat ini MASwings adalah maskapai penerbangan milik Malaysia yang berada pada rating paling tingggi di Malaysia. "Kita the best on time performance di Malaysia. Bahkan paling baik dari Malaysia Airlines (MAS) dan Air Asia," bangganya.

Hal itu bisa terjadi karena di manajeman MASwings, ketepatan penerbangan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi. "Tapi delay bisa saja terjadi jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan untuk terbang, misalnya cuaca yang kurang baik atau persoalan teknik lagi," kata dia.

Sementara itu, Dato Yahya dari Jabatan Penerbangan Awam (Dirjen Perhubungan Udara) Malaysia mengungkapkan, pembayaran kompensasi bagi penumpang memang tergolong baru di dunia penerbangan.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari undang-undang tersebut untuk menginstruksikan kepada penerbangan Malaysia yang masuk ke Indonesia, apakah akan menyesuaikan atau ada pengecualian. "Kalau memang sudah dibuat, tentu penerbangan Malaysia harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

(KaltimPost.CO.Id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar